PENGURUSAN DOKUMEN/VISA
1. SYARAT VISA JEPANG :
SIUP ( SURAT IZIN USAHA )
SIUP ( SURAT IZIN USAHA )
2. SURAT SPONSOR DARI
PERUSAHAAN/INSTANSI PAKAI KOP
3. INVITATION LETTER
(UNDANGAN DARI JEPANG)
4. FOTOCOPY KTP
5. FOTOCOPY KARTU
KELUARGA
6. FOTO 4 X 6 CM = 2
LEMBAR BERWARNA ( latar putih bersih, tanpa kacamata)
7. FOTO COPY TABUNGAN 3 BULAN
TERAKHIR (Saldo
min. 50 Jt)
8. AKTE NIKAH ( bagi
yang sudah menikah )
9. AKTE LAHIR ANAK
( jika ada ikut )
10. KARTU PELAJAR ANAK
( bagi yang masih sekolah )
11. PASPOR ASLI (minimal
berlaku 6 bulan) + PASPOR LAMA ASLI ( jika passport baru nya tidak
ada cap atau masih baru
12. FOTOCOPY SURAT
GANTI NAMA ( jika pernah melakukan perubahan nama sebelumnya)
13. TIKET PENERBANGAN (bookingan tiket
ke Jepang)
14. HOTEL (konfirmasi
hotel di Jepang)
15. ITINERARY
PERJALANAN
Note :
· Jika tidak memiliki
SIUP Pribadi dapat menggunakan SIUP Suami/Istri, Anak atau Saudara Kandung
lainnya.
· Jika menggunakan
SIUP Anak/ Saudara Kandung lainnya, mohon dilampirkan surat keterhubungan
saudara dengan menggunakan Akte Kelahiran dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemilik
SIUP.
· Jika Suami/Istri,
Anak atau Saudara Kandung lainnya tidak memiliki SIUP, dapat dijamin dengan
membuat Surat Penjamin dengan materai 6000(Dengan Syarat 1 Darah)
· Jika Pekerja, dapat
melampirkan Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja.
0 comments:
Post a Comment